Kasus Raafi, Febri Divonis Bebas

Kompas.com - 31/07/2012, 18:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sher Mohammad Febri Awan (42) akhirnya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa Panggudi Luhur pada 6 November 2011 lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim M. Razzad menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pengeroyokan, tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," kata M Razzad membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2012).

Majelis hakim menilai tiga pasal yang dipakai JPU sebagai tuntutan semuanya tidak terbukti. Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP. Majelis hakim juga meminta agar terdakwa segera dilepaskan dari tahanan dan menyatakan hak-hak terdakwa dipulihkan.

Putusan tersebut langsung disambut teriakan takbir dari anggota SC 234, kelompok ormas yang dipimpin Febri. "Allahu akbar" teriak mereka beramai-ramai. Tak lupa yel-yel SC 234 pun diteriakkan berkali-kali.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau