JAKARTA, KOMPAS.com - Sher Mohammad Febri Awan (42) akhirnya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa Panggudi Luhur pada 6 November 2011 lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim M. Razzad menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pengeroyokan, tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," kata M Razzad membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2012).
Majelis hakim menilai tiga pasal yang dipakai JPU sebagai tuntutan semuanya tidak terbukti. Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP. Majelis hakim juga meminta agar terdakwa segera dilepaskan dari tahanan dan menyatakan hak-hak terdakwa dipulihkan.
Putusan tersebut langsung disambut teriakan takbir dari anggota SC 234, kelompok ormas yang dipimpin Febri. "Allahu akbar" teriak mereka beramai-ramai. Tak lupa yel-yel SC 234 pun diteriakkan berkali-kali.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang